Senin, 04 Mei 2015

MAKALAH KASUS KEWARGANEGARAAN DINEGARA TETANGGA

“KASUS KEWARGANEGARAAN”
 PERMASALAH TKI DILUAR NEGERI”

UNPATTIWHITE.jpglogo-uin-suka-baru-warna


oleh:
LA ZEKI
2014-71-048
Mata Kuliah PANCASILA




JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON
2015 


KATA PENGANTAR

Segala  puji  dan  syukur  seraya  penyusun panjatkan ke hadirat tuhan yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehinnga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KASUS PERMASALAHAN TKI DI NEGARA TETANGGA”.
Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancasila.  Adapun  isi  dari  makalah  yaitu menjelaskan tentang masalah-masalah tentang TKI.
Penyusun  berterima  kasih  kepada  Ibu dosen  mata  kuliah  pancasila yang  telah memberikan arahan serta bimbingan, dan juga kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Seperti pepatah mengatakan “Tak ada gading yang tak retak”. Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Hal ini semata-mata karena keterbatasan kemampuan penyusun sendiri. Oleh karena itu, sangatlah penyusun harapkan saran dan kritik yang positif dan membangun dari semua pihak agar makalah ini menjadi lebih baik dan berdaya guna di masa yang akan datang.



AMBON, 10 JANUARI 2015

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG .................................................................................................................1

B.      RUMUSAN MASALAH.............................................................................................................1

BAB II PEMBAHASAN
A.      Fungsi dan peran TKI...........................................................................................................2

B.      Aturan TKI..............................................................................................................................3

C.      Perlindungan pemerintah terhadap TKI...............................................................................4

D.      Permasalahan TKI dan solusinya........................................................................................5

BAB III PENUTUP
A.      KESIMPULAN..........................................................................................................................7

B.      SARAN..................................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................................8
 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Kebijakan dan program pemerintah mengenai penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di tanah air, dengan memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri, TKI tidak saja mendapatkan penghasilan yang cukup besar, tetapi juga ikut menyumbang devisa bagi negara Indonesia.Banyak TKI yang sudah berhasil, tetapi tidak sedikit pula yang pada mulanya ingin bekerja untuk membebaskan diri dan keluarganya dari jeratan kemiskinan mengalami penganiayaan dan perkosaan oleh majikan dan tindakan tidak semena-mena oleh sebagian perusahaan jasa tenaga kerja swasta (Hugo, 2002).
Bermula dari adanya persoalan yang menimpa para TKI seperti mendapat perlakuan yang kasar atau tidak manusiawi tetapi sebagian besar dari mereka juga banyak yang mendapat perlakuan baik dan sewajarnya. Disisi lain, seperti tidak diberi upah, dipukuli, diperkosa, disiram air panas, diseterika bagian tubuhnya, tidak diberi makan, dikurung dalam gudang dan lain-lain. Perlakuandiatas merupakan sebagian dari pelanggaran terhadap hak-hak TKI yang terjadi di luar negeri. Kurangnya informasi yang diperoleh calon TKI atau TKI yang bekerja di luar negeri banyak dikeluhkan oleh TKI dalam hubungannya dengan pelayanan dan penempatan TKI.

B.    Rumusan Masalah
1.    Fungsi dan peran TKI
2.    Aturan TKI
3.    Perlindungan pemerintah terhadap TKI
4.    Permasalahan TKI dan solusinya



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Fungsi dan Peran TKI
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ternyata mempunyai peranan penting untuk memperbaiki hubungan antara Indonesia dan Malaysia yang saat ini sedang memanas.
Hal ini diungkapkan oleh M. Cholily, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, yang ditemui pada hari Minggu (05/09) kemarin. “Pemerintah Malaysia diuntungkan dengan adanya TKI, Pemerintah Indonesia juga diuntungkan dengan devisa dari TKI,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Malaysia juga dipengaruhi oleh banyaknya TKI yang bekerja di sektor formal dan informal, sehingga penarikan secara massal TKI dari Malaysia dapat merugikan Negara Jiran tersebut. Belum lagi jika para TKI tersebut dipulangkan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia juga harus menyediakan lapangan pekerjaan pengganti para TKI tersebut yang jumlahnya sekitar 2 juta jiwa. “Sebenarnya Indonesia dan Malaysia membutuhkan TKI, sehingga kedua negara seharusnya memberikan perhatian yang serius kepada buruh migran itu,” ucapnya.
Selama ini pemerintah memang telah mengerahkan segenap upaya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin secara berarti. Berbagai program penanggulangan kemiskinan berlapis pun telah diluncurkan, yang tentu saja menghabiskan anggaran yang tidak sedikit–mencapai 90 triliun di tahun 2012. Namun sayangnya, penurunan jumlah penduduk miskin berjalan lambat dan jauh dari harapan.
Hingga tahun 2012, jumlah TKI yang bekerja di luar negeri telah mencapai 3.998.592 orang. Tiga negara utama tujuan para TKI adalah Arab Saudi (1.427.928 orang), Malaysia (1.049.325 orang), dan Taiwan (381.588 orang). Ini adalah data resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang tentu saja tidak mencakup mereka yang bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi alias ilegal. Diketahui, jumlah TKI ilegal cukup besar (khususnya di Malaysia). Hingga saat ini, belum ada data pasti mengenai jumlah mereka. Di Malaysia, misalnya, jumlah TKI ilegal diperkirakan mencapai 2/3 dari total pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di negara tersebut (Sukamdi, 2008).
Sayangnya, sebagian besar TKI (71 persen) bekerja di sektor informal. Mudah untuk diduga, sebagian besar mereka adalah pembantu rumah tangga (PRT). Hasil studi yang dilakukan Suhariyanto et al. dengan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2007 menunjukkan, sekitar 48,8 persen TKI bekerja sebagai PRT. Temuan ini nampaknya bersesuaian dengan fakta bahwa sekitar 76 persen TKI adalah perempuan.
Meskipun sebagian besar TKI bekerja di sektor informal, mereka berperan penting bagi perekonomian melalui uang yang mereka kirimkan ke Indonesia. Itulah sebab mereka digelari sebagai “pahlawan devisa”. Hingga saat ini tidak diketahui secara pasti jumlah remitansi yang dikirim oleh para TKI. Sebagai gambaran, pada tahun 2009, jumlahnya diperkirakan mencapai 6,77 miliar dollar AS (BI dan BNP2TKI).
Hasil studi juga menunjukkan, pola pengeluaran (expenditure pattern) rumah tangga migran yang menerima remitansi lebih baik ketimbang rumah tangga migran yang tidak menerima remitansi: porsi pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, dan barang tahan lama lebih tinggi. Ini merupakan indikasi bahwa kondisi kesejahteraan rumah tangga migran penerima remitansi lebih baik dibanding rumah tangga migran yang tidak menerima remitansi.

B.    Aturan TKI
Banyak sekali peraturan hukum positif yang menegaskan tentang eksistensi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bahwa negara sangat berperan dalam pembudidayaan TKI di Indonesia. Seperti halnya, pengurusan negara terhadap TKI. Maka, secara emplisit negara telah menetapkan peraturan yang harus dijalan oleh seorang yang ingin menjadi TKI, yaitu sebagai berikut:
a.    Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.
b.    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
c.    Tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
d.    Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
e.    Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
f.    Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di luar negeri.
g.    Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
h.    Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri diatur dengan Undang-undang.

Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Dari berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang pelaksanaan dan tanggung jawab TKI telah disebutkan dalan peraturan pemerintahan. Maka, secara otomatis seorang TKI harus patuh dan taat hukum di dalam negri maupun di luar Negri, agar asuransi dan perlengakapan persiapan Tki bisa berjalan sebagaimana mestinya.

C.    Perlindungan pemerintah terhadap TKI
Perlindungan TKI Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyebutkan bahwa Perlindungan TKI yaitu Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Dengan demikian, seluruh TKI yang bekerja di Iuar negeri wajib mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, karena telah termuat dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu PPTKIS juga mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para calon TKI/ TKI.

D.    Permasalahan TKI dan Solusinya
Permasalahan TKI Beberapa permasalahan tenaga kerja seperti, keahlian terbatas, kurangnya kesempatan mendapat pekerjaan di Dalam Negeri, pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan bekerja di Dalam Negeri, ataupun keinginan meningkatkan taraf kehidupan ekonomi, mestinya tidak boleh diremehkan tanpa mempertimbangkan kesiapan TKI yang akan dikirim. Data menunjukkan bahwa hampir 90% permasalahan yang dihadapi oleh TKI bersumber di Dalam Negeri. Pemalsuan identitas calon TKI, keterampilan dan kecakapan TKI yang kurang sesuai dengan pekerjaan, minimnya kemampuan berbahasa dan pengenalan budaya negara tujuan, buruknya informasi, pelayanan, dan perlakuan calon TKI dalam penempatan di Luar
Negeri dan sebagainya, menunjukkan bahwa kita tidak antisipatif dalam menata para calon TKI. Belum lagi masalah penipuan, kekerasan, perlakuan tidak adil terhadap calon TKI, memperburuk kinerja pemerintah, sehingga banyak calon TKI kita yang berangkat melalui jalur illegal. Kalaupun para TKI mengikuti mekanisme legal sebagaimana yang ditetapkan, para TKI harus membayar mahal diluar kepatutan oleh rangkaian birokrasi yang berbelit.
Solusi Masalah TKI
Pengaturan penempatan TKI di Luar Negeri diatur melalui UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang diperkuat melalui Instruksi Presiden RI (Inpres) No. 6 Tahun 2006. UU No. 39 Tahun 2004 Pasal 7 huruf e secara tegas telah menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna-penempatan. Namun pada kenyataannya, terdapat berbagai ketidaksesuaian/penyimpangan dalam implementasinya.
Salah satu penyimpangan tersebut misalnya, aturan mengenai bahwa Calon TKI harus memperoleh kompetensi kerja setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang terakreditasi. Pada kenyataannya, banyak TKI yang tidak memperoleh pendidikan dan pelatihan yang memadai, yang mengakibatkan mereka tidak memiliki kompetensi kerja yang memadai, tidak memahami adat istiadat setempat, serta tidak bisa berbahasa negara tujuan dengan baik. Terjadinya ketidaksesuaian/penyimpangan tersebut dapat memicu diajukannya gugatan, khususnya kepada Pemerintah RI baik di Pusat maupun Perwakilan RI di luar negeri.
Penyimpangan dan ketidaksesuaian yang sangat mendasar inilah yang mesti diperbaiki oleh Pemerintah agar penempatan TKI ke Luar Negeri menjadi lebih baik. Artinya, jika Pemerintah tidak mampu memenuhi hal ini, Pemerintah tidak perlu mengirim mereka atau melakukan moratorium bila perlu, sebab tidak sesuai dengan standar kualifikasi TKI yang dibutuhkan. Saya menggarisbawahi instruksi Presiden kepada Menakertrans agar dalam waktu 3 bulan, untuk melakukan kajian negara-negara tujuan TKI agar dapat diputuskan langkah-langkah berikutnya.
Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI Ke Luar Negeri (P3TKI-LN) haruslah bersifat menyeluruh dan terintergrasi. Hal ini dapat diwujudkan melalui komitmen nasional untuk melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizontal dengan proporsi peran dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Kejelasan proporsi dan tanggung jawab tersebut perlu dijalin dalam rangka kemitraan karena ketika TKI berangkat dan bekerja di luar negeri menyandang harkat dan martabat bangsa, negara, dan Pemerintahan Indonesia di dunia internasional.
Perubahan atas UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah menjadi prioritas pembahasan tahun 2011. Perubahan atas UU tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan atas peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI oleh pemerintah. Selain itu, dalam perubahan tersebut diharapkan adanya pembagian kewenangan yang jelas antara BNP2TKI yang saat ini berperan sebagai operator dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai regulator dalam mengelola supply dan demand pasar kerja luar negeri.
Dengan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang menyeluruh dan terintegrasi, penegakan hukum yang kuat dan transparan, serta pengelolaan pasar kerja luar negeri yang terencana, maka kerugian sosial yang ditimbulkan dapat diminimalisasi sekecil mungkin sehingga pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dapat berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan devisa negara.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Gemuruh pembangunan ekonomi masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah persoalan kemiskinan. Faktual, saat ini jumlah penduduk miskin masih tinggi. Data yang didiseminasi Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pada Maret 2012, sebanyak 29,13 juta (11,96 persen) penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, sementara 26,39 juta (10,83 persen) lainnya rentan untuk jatuh miskin karena kondisi kesejahteraan yang tidak jauh berbeda dengan penduduk miskin.
Selama ini pemerintah memang telah mengerahkan segenap upaya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin secara berarti. Berbagai program penanggulangan kemiskinan berlapis pun telah diluncurkan, yang tentu saja menghabiskan anggaran yang tidak sedikit–mencapai 90 triliun di tahun 2012. Namun sayangnya, penurunan jumlah penduduk miskin berjalan lambat dan jauh dari harapan.
Karenanya, pemerintah perlu terus bekerja keras, dan upaya penanggulangan kemiskinan hendaknya tidak hanya bertumpu pada berbagai program penanggulangan kemiskinan yang telah dijalankan selama ini. Berbagai upaya lain juga perlu dicoba, dan salah satunya adalah pemanfaatan potensi uang yang dikirim oleh para tenaga kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri (remitansi).

B.    Saran
Demikian makalah yang saya buat guna untuk memenuhi tugas, pemakalah sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu pemakalah membutuhkan kritik dan saran yang mendukung guna untuk menujang makalah pembuatan makalah yang selanjutnya.






DAFTAR PUSTAKA

    Supianto, perlindungan negara terhadap tenaga kerja indonesia,naringgul:2011

   Satjipto Rahardjo, Pendayagunaan Sosiologi Hukum untuk Memahami Proses-proses
dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi, Jurnal Hukum, No. 7 Vol. 4 Tahun 1997

    Darwan Prints, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

   http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html diakses - See more at:

 http://blogkangadi.blogspot.com/2014/04/makalah-tentang-tki.html#sthash.SJBZ5Tnd.dpuf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar