“ PERMASALAH TKI DILUAR NEGERI”
oleh:
LA ZEKI
2014-71-048
Mata Kuliah PANCASILA
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON
2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur seraya penyusun panjatkan ke hadirat
tuhan yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehinnga penyusun dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “KASUS PERMASALAHAN TKI DI NEGARA
TETANGGA”.
Penulisan
makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah pancasila. Adapun isi dari makalah
yaitu menjelaskan tentang masalah-masalah tentang TKI.
Penyusun
berterima kasih kepada Ibu dosen mata
kuliah pancasila yang telah memberikan arahan serta bimbingan, dan
juga kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung
dalam penulisan makalah ini. Seperti pepatah mengatakan “Tak ada gading yang
tak retak”. Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Hal ini semata-mata
karena keterbatasan kemampuan penyusun sendiri. Oleh karena itu, sangatlah
penyusun harapkan saran dan kritik yang positif dan membangun dari semua pihak
agar makalah ini menjadi lebih baik dan berdaya guna di masa yang akan datang.
AMBON, 10 JANUARI 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
..............................................................................................................................i
DAFTAR
ISI...........................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
.................................................................................................................1
B.
RUMUSAN MASALAH.............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Fungsi dan peran
TKI...........................................................................................................2
B.
Aturan TKI..............................................................................................................................3
C.
Perlindungan
pemerintah terhadap TKI...............................................................................4
D.
Permasalahan TKI
dan solusinya........................................................................................5
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN..........................................................................................................................7
B.
SARAN.....................................................................................................................................
7
DAFTAR PUSTAKA
...............................................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam
hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Kebijakan dan program pemerintah mengenai penempatan Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan salah satu
solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di tanah air, dengan
memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri, TKI tidak saja mendapatkan
penghasilan yang cukup besar, tetapi juga ikut menyumbang devisa bagi negara
Indonesia.Banyak TKI yang sudah berhasil, tetapi tidak sedikit pula yang pada
mulanya ingin bekerja untuk membebaskan diri dan keluarganya dari jeratan
kemiskinan mengalami penganiayaan dan perkosaan oleh majikan dan tindakan tidak
semena-mena oleh sebagian perusahaan jasa tenaga kerja swasta (Hugo, 2002).
Bermula dari adanya persoalan yang menimpa para TKI seperti
mendapat perlakuan yang kasar atau tidak manusiawi tetapi sebagian besar dari
mereka juga banyak yang mendapat perlakuan baik dan sewajarnya. Disisi lain,
seperti tidak diberi upah, dipukuli, diperkosa, disiram air panas, diseterika
bagian tubuhnya, tidak diberi makan, dikurung dalam gudang dan lain-lain.
Perlakuandiatas merupakan sebagian dari pelanggaran terhadap hak-hak TKI yang
terjadi di luar negeri. Kurangnya informasi yang diperoleh calon
TKI atau TKI yang bekerja di luar negeri banyak dikeluhkan oleh TKI dalam
hubungannya dengan pelayanan dan penempatan TKI.
B. Rumusan Masalah
1. Fungsi dan peran TKI
2. Aturan TKI
3. Perlindungan pemerintah terhadap TKI
4. Permasalahan TKI dan solusinya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi dan Peran TKI
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ternyata mempunyai peranan
penting untuk memperbaiki hubungan antara Indonesia dan Malaysia yang saat ini
sedang memanas.
Hal ini diungkapkan oleh M. Cholily, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, yang ditemui pada hari Minggu (05/09) kemarin. “Pemerintah Malaysia diuntungkan dengan adanya TKI, Pemerintah Indonesia juga diuntungkan dengan devisa dari TKI,” jelasnya.
Hal ini diungkapkan oleh M. Cholily, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, yang ditemui pada hari Minggu (05/09) kemarin. “Pemerintah Malaysia diuntungkan dengan adanya TKI, Pemerintah Indonesia juga diuntungkan dengan devisa dari TKI,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Malaysia juga dipengaruhi oleh
banyaknya TKI yang bekerja di sektor formal dan informal, sehingga penarikan
secara massal TKI dari Malaysia dapat merugikan Negara Jiran
tersebut. Belum lagi jika para TKI tersebut dipulangkan ke Indonesia,
Pemerintah Indonesia juga harus menyediakan lapangan pekerjaan pengganti para
TKI tersebut yang jumlahnya sekitar 2 juta jiwa. “Sebenarnya Indonesia dan
Malaysia membutuhkan TKI, sehingga kedua negara seharusnya memberikan perhatian
yang serius kepada buruh migran itu,” ucapnya.
Selama ini pemerintah memang telah mengerahkan segenap upaya
untuk mengurangi jumlah penduduk miskin secara berarti. Berbagai program
penanggulangan kemiskinan berlapis pun telah diluncurkan, yang tentu saja
menghabiskan anggaran yang tidak sedikit–mencapai 90 triliun di tahun 2012.
Namun sayangnya, penurunan jumlah penduduk miskin berjalan lambat dan jauh dari
harapan.
Hingga tahun 2012, jumlah TKI yang bekerja di luar negeri
telah mencapai 3.998.592 orang. Tiga negara utama tujuan para TKI adalah Arab
Saudi (1.427.928 orang), Malaysia (1.049.325 orang), dan Taiwan (381.588
orang). Ini adalah data resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang tentu saja tidak mencakup mereka yang
bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi alias ilegal. Diketahui,
jumlah TKI ilegal cukup besar (khususnya di Malaysia). Hingga saat ini, belum
ada data pasti mengenai jumlah mereka. Di Malaysia, misalnya, jumlah TKI ilegal
diperkirakan mencapai 2/3 dari total pekerja migran asal Indonesia yang bekerja
di negara tersebut (Sukamdi, 2008).
Sayangnya, sebagian besar TKI (71 persen) bekerja di sektor
informal. Mudah untuk diduga, sebagian besar mereka adalah pembantu rumah
tangga (PRT). Hasil studi yang dilakukan Suhariyanto et al. dengan menggunakan
data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2007 menunjukkan, sekitar
48,8 persen TKI bekerja sebagai PRT. Temuan ini nampaknya bersesuaian dengan
fakta bahwa sekitar 76 persen TKI adalah perempuan.
Meskipun sebagian besar TKI bekerja di sektor informal,
mereka berperan penting bagi perekonomian melalui uang yang mereka kirimkan ke
Indonesia. Itulah sebab mereka digelari sebagai “pahlawan devisa”. Hingga saat
ini tidak diketahui secara pasti jumlah remitansi yang dikirim oleh para TKI.
Sebagai gambaran, pada tahun 2009, jumlahnya diperkirakan mencapai 6,77 miliar
dollar AS (BI dan BNP2TKI).
Hasil studi juga menunjukkan, pola pengeluaran (expenditure
pattern) rumah tangga migran yang menerima remitansi lebih baik ketimbang rumah
tangga migran yang tidak menerima remitansi: porsi pengeluaran untuk
pendidikan, kesehatan, dan barang tahan lama lebih tinggi. Ini merupakan
indikasi bahwa kondisi kesejahteraan rumah tangga migran penerima remitansi
lebih baik dibanding rumah tangga migran yang tidak menerima remitansi.
B. Aturan TKI
B. Aturan TKI
Banyak sekali peraturan hukum positif yang menegaskan
tentang eksistensi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bahwa negara sangat
berperan dalam pembudidayaan TKI di Indonesia. Seperti halnya, pengurusan
negara terhadap TKI. Maka, secara emplisit negara telah menetapkan peraturan
yang harus dijalan oleh seorang yang ingin menjadi TKI, yaitu sebagai berikut:
a. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.
b. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
c. Tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
d. Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
e. Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
f. Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di luar negeri.
g. Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
h. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri diatur dengan Undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
a. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.
b. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
c. Tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
d. Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
e. Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
f. Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di luar negeri.
g. Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
h. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri diatur dengan Undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Dari berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah tentang pelaksanaan dan tanggung jawab TKI telah disebutkan dalan
peraturan pemerintahan. Maka, secara otomatis seorang TKI harus patuh dan taat
hukum di dalam negri maupun di luar Negri, agar asuransi dan perlengakapan persiapan
Tki bisa berjalan sebagaimana mestinya.
C. Perlindungan pemerintah terhadap TKI
Perlindungan TKI Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri menyebutkan bahwa Perlindungan TKI yaitu Segala upaya untuk melindungi
kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan
hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama,
maupun sesudah bekerja. Dengan demikian, seluruh TKI yang bekerja di Iuar
negeri wajib mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, karena telah
termuat dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu PPTKIS juga
mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para calon TKI/ TKI.
D. Permasalahan TKI dan Solusinya
Permasalahan TKI Beberapa permasalahan tenaga kerja
seperti, keahlian terbatas, kurangnya kesempatan mendapat pekerjaan di Dalam
Negeri, pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan bekerja di Dalam Negeri,
ataupun keinginan meningkatkan taraf kehidupan ekonomi, mestinya tidak boleh
diremehkan tanpa mempertimbangkan kesiapan TKI yang akan dikirim. Data
menunjukkan bahwa hampir 90% permasalahan yang dihadapi oleh TKI bersumber di
Dalam Negeri. Pemalsuan identitas calon TKI, keterampilan dan kecakapan TKI
yang kurang sesuai dengan pekerjaan, minimnya kemampuan berbahasa dan
pengenalan budaya negara tujuan, buruknya informasi, pelayanan, dan perlakuan
calon TKI dalam penempatan di Luar
Negeri dan sebagainya, menunjukkan bahwa kita tidak antisipatif dalam menata para calon TKI. Belum lagi masalah penipuan, kekerasan, perlakuan tidak adil terhadap calon TKI, memperburuk kinerja pemerintah, sehingga banyak calon TKI kita yang berangkat melalui jalur illegal. Kalaupun para TKI mengikuti mekanisme legal sebagaimana yang ditetapkan, para TKI harus membayar mahal diluar kepatutan oleh rangkaian birokrasi yang berbelit.
Solusi Masalah TKI
Negeri dan sebagainya, menunjukkan bahwa kita tidak antisipatif dalam menata para calon TKI. Belum lagi masalah penipuan, kekerasan, perlakuan tidak adil terhadap calon TKI, memperburuk kinerja pemerintah, sehingga banyak calon TKI kita yang berangkat melalui jalur illegal. Kalaupun para TKI mengikuti mekanisme legal sebagaimana yang ditetapkan, para TKI harus membayar mahal diluar kepatutan oleh rangkaian birokrasi yang berbelit.
Solusi Masalah TKI
Pengaturan penempatan TKI di Luar Negeri diatur melalui UU
No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri, yang diperkuat melalui Instruksi Presiden RI (Inpres) No. 6 Tahun
2006. UU No. 39 Tahun 2004 Pasal 7 huruf e secara tegas telah menyatakan bahwa
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum
pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna-penempatan. Namun pada
kenyataannya, terdapat berbagai ketidaksesuaian/penyimpangan dalam implementasinya.
Salah satu penyimpangan tersebut misalnya, aturan mengenai
bahwa Calon TKI harus memperoleh kompetensi kerja setelah mengikuti pendidikan
dan pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja
yang terakreditasi. Pada kenyataannya, banyak TKI yang tidak memperoleh
pendidikan dan pelatihan yang memadai, yang mengakibatkan mereka tidak memiliki
kompetensi kerja yang memadai, tidak memahami adat istiadat setempat, serta
tidak bisa berbahasa negara tujuan dengan baik. Terjadinya ketidaksesuaian/penyimpangan
tersebut dapat memicu diajukannya gugatan, khususnya kepada Pemerintah RI baik
di Pusat maupun Perwakilan RI di luar negeri.
Penyimpangan dan ketidaksesuaian yang sangat mendasar inilah
yang mesti diperbaiki oleh Pemerintah agar penempatan TKI ke Luar Negeri
menjadi lebih baik. Artinya, jika Pemerintah tidak mampu memenuhi hal ini,
Pemerintah tidak perlu mengirim mereka atau melakukan moratorium bila perlu,
sebab tidak sesuai dengan standar kualifikasi TKI yang dibutuhkan. Saya
menggarisbawahi instruksi Presiden kepada Menakertrans agar dalam waktu 3
bulan, untuk melakukan kajian negara-negara tujuan TKI agar dapat diputuskan
langkah-langkah berikutnya.
Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pelayanan Penempatan Dan
Perlindungan TKI Ke Luar Negeri (P3TKI-LN) haruslah bersifat menyeluruh dan
terintergrasi. Hal ini dapat diwujudkan melalui komitmen nasional untuk
melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun
horizontal dengan proporsi peran dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Swasta (PPTKIS). Kejelasan proporsi dan tanggung jawab tersebut perlu dijalin
dalam rangka kemitraan karena ketika TKI berangkat dan bekerja di luar negeri
menyandang harkat dan martabat bangsa, negara, dan Pemerintahan Indonesia di
dunia internasional.
Perubahan atas UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah menjadi prioritas
pembahasan tahun 2011. Perubahan atas UU tersebut diharapkan dapat memberikan
jaminan atas peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI oleh
pemerintah. Selain itu, dalam perubahan tersebut diharapkan adanya pembagian
kewenangan yang jelas antara BNP2TKI yang saat ini berperan sebagai operator
dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai regulator dalam mengelola
supply dan demand pasar kerja luar negeri.
Dengan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang menyeluruh dan terintegrasi, penegakan hukum yang kuat dan transparan, serta pengelolaan pasar kerja luar negeri yang terencana, maka kerugian sosial yang ditimbulkan dapat diminimalisasi sekecil mungkin sehingga pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dapat berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan devisa negara.
Dengan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang menyeluruh dan terintegrasi, penegakan hukum yang kuat dan transparan, serta pengelolaan pasar kerja luar negeri yang terencana, maka kerugian sosial yang ditimbulkan dapat diminimalisasi sekecil mungkin sehingga pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dapat berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan devisa negara.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gemuruh pembangunan ekonomi masih menyisakan banyak
pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah persoalan
kemiskinan. Faktual, saat ini jumlah penduduk miskin masih tinggi. Data yang
didiseminasi Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pada Maret 2012, sebanyak
29,13 juta (11,96 persen) penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan,
sementara 26,39 juta (10,83 persen) lainnya rentan untuk jatuh miskin karena
kondisi kesejahteraan yang tidak jauh berbeda dengan penduduk miskin.
Selama ini pemerintah memang telah mengerahkan segenap upaya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin secara berarti. Berbagai program penanggulangan kemiskinan berlapis pun telah diluncurkan, yang tentu saja menghabiskan anggaran yang tidak sedikit–mencapai 90 triliun di tahun 2012. Namun sayangnya, penurunan jumlah penduduk miskin berjalan lambat dan jauh dari harapan.
Selama ini pemerintah memang telah mengerahkan segenap upaya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin secara berarti. Berbagai program penanggulangan kemiskinan berlapis pun telah diluncurkan, yang tentu saja menghabiskan anggaran yang tidak sedikit–mencapai 90 triliun di tahun 2012. Namun sayangnya, penurunan jumlah penduduk miskin berjalan lambat dan jauh dari harapan.
Karenanya, pemerintah perlu terus bekerja keras, dan upaya
penanggulangan kemiskinan hendaknya tidak hanya bertumpu pada berbagai program
penanggulangan kemiskinan yang telah dijalankan selama ini. Berbagai upaya lain
juga perlu dicoba, dan salah satunya adalah pemanfaatan potensi uang yang
dikirim oleh para tenaga kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri (remitansi).
B. Saran
Demikian makalah yang saya buat guna untuk memenuhi tugas,
pemakalah sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu
pemakalah membutuhkan kritik dan saran yang mendukung guna untuk menujang
makalah pembuatan makalah yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Supianto, perlindungan negara terhadap tenaga kerja indonesia,naringgul:2011
Satjipto Rahardjo, Pendayagunaan Sosiologi Hukum untuk Memahami Proses-proses
dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi, Jurnal Hukum, No.
7 Vol. 4 Tahun 1997
Darwan Prints, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html diakses - See more at:
http://blogkangadi.blogspot.com/2014/04/makalah-tentang-tki.html#sthash.SJBZ5Tnd.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar